Tahun Baru : Definisi dan Polemik Sosial-Keagamaan

"Yang tidak boleh dilakukan muslim adalah tahun baru yang dirayakan khusus untuk merayakan hari besar agama lain, dengan atribut, dan puja puji langsung kepada tuhan yang lain."


Tahun baru adalah saat dimana masyarakat di seluruh dunia mengganti kalender lama mereka dengan kalender tahun berikutnya, memulai sistem penanggalan baru. Mengganti kalender ini hukumnya adalah wajib, karena tentu saja kalender lama sudah tidak lagi dipakai pada tahun berikutnya. Sebagai contoh, kalender tahun 2011 hanya berlaku pada tahun 2011 saja.

Kalender sendiri merupakan sistem yang dibuat untuk memberi nama pada sebuah periode waktu. Jenis-jenis kalender sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, seperti yang dijelaskan dalam artikel wikipedia berikut ini :

"Kalender yang digunakan secara umum ialah kalender solar, kalender lunar, kalender lunisolar, dan kalender persetujuan.
Kalender Lunar adalah kalender yang disesuaikan dengan pergerakan Bulan (fase bulan); contohnya ialah Hijriah.
Kalender Solar adalah kalender yang di dasarkan dari musim dan pergerakan Matahari. Contohnya ialah Kalender Persia, dan Kalender Romawi.
Kalender Lunisolar adalah kalender yang disesuaikan dengan pergerakan bulan dan matahari, seperti Kalender Bali, Kalender Yahudi, dan Kalender Tionghoa sebagai contohnya.
Kalender Persetujuan adalah Kalender yang tidak disesuaikan dengan Bulan dan Matahari, contohnya adalah hari dan minggu Julian yang digunakan oleh pakar bintang.
Ada juga kalender yang tampaknya disesuaikan dengan pergerakan Venus, seperti beberapa Kalender Mesir Kuno. Kalender ini juga tampaknya sering dipakai di peradaban dekat khatulistiwa."


Berakhirnya satu periode waktu dalam sistem perkalenderan dan memasuki sistem kalender tahun berikutnya, disebut dengan tahun baru. Masyarakat di seluruh dunia merayakan datangnya tahun baru ini.

Perayaannya tidak bersamaan, tergantung pada sistem yang berlaku pada masing-masing kalender yang digunakan. Pada sistem kalender Saka Bali (Hindu), tahun baru dirayakan pada sasih kesepuluh (kadasa) dalam sistem penanggalannya. Pada kalender Tionghoa, tahun baru diperingati pada tanggal 1 Cia Gwee. Pada kalender Yahudi, tahun baru diperingati pada tanggal 1 Nisan. Pada kalender Hijriyah, tahun baru bertepatan dengan peringatan peristiwa Hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah, 1 Muharram. Pada sistem penanggalan kalender Gregorian (kalender Masehi yang paling banyak digunakan saat ini), tahun baru dirayakan pada tanggal 1 Januari. Tahun baru semua kalender tersebut tidak jatuh pada hari yang sama, karena dasar perhitungannya berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Contoh terdekat adalah kalender Hijriyah yang mendasarkan pada pergerakan bulan terhadap bumi, dan kalender Masehi yang mendasarkan pada pergerakan bumi terhadap matahari. Tanggal 1 Hijriyah pada tahun Masehi tidak jatuh pas pada tanggal 1 Januari.


Perayaan Tahun Baru

Tahun baru di berbagai belahan dunia dirayakan secara meriah. Umumnya, pesta kembang api terjadi sepanjang malam tahun baru. Perayaan puncak biasanya terjadi pada detik-detik menjelang pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari. Pada saat tahun baru Tionghoa, biasanya lebih didominasi oleh petasan dan pementasan barongsai, kesenian khas masyarakat Tionghoa. Pada tahun baru Hijriyah, umat muslim biasanya memperingatinya dengan menggelar kegiatan yang beragam, tidak tetap. Ada yang menggelar pentas dakwah, zikir bersama, kalau di Aceh bahkan ada kenduri (masyarakat berkumpul bersama di tempat publik, memasak makanan, dan bersantap bersama). Seringkali sebelum dan sesudah pesta 'makan' rakyat ini, juga diadakan pementasan kesenian dalail khairat, dzike maulod, zikir, dsb.

Permasalahan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kalangan Muslim

Saya mengetikkan keyword 'persoalan haram merayakan tahun baru' (atau klik di sini), dan mendapatkan 463.000 hasil pertanggal 31 Desember 2011 pukul 21:05 WIB. Titik pangkal permasalahannya diuraikan disana, versi mereka, dengan dalil-dalilnya. Silahkan dibaca-baca untuk menambah wawasan Anda.


Analisa dan Komentar

Permasalahan ini adalah permasalahan klasik yang terus berulang setiap menjelang pergantian tahun. Sudah tidak terhitung entah sudah berapa banyak ulama dan pakar keagamaan memberikan komentar terkait masalah ini. Pro kontra terus menghiasi layar cetak, radio, dan layar kaca. Namun saya melihat, ada kekaburan definisi dan makna tahun baru di sini.

Dalam pandangan saya, sistem kalender bukanlah sistem upacara keagamaan, dimana tanggal-tanggal dikultuskan dan mendapatkan penghormatan. Sistem kalender, juga tidak digunakan untuk kepentingan agama tertentu, melainkan untuk kemudahan dalam melakukan periodeisasi waktu melalui simbol simbol angka dan penamaan pada hari, bulan, dan tahun.

Kalender Masehi, walau dibuat dan mula-mula dikembangkan oleh kalangan gereja, tidaklah lagi merepresentasikan agama tertentu pada masa kini. Kalender Masehi kini digunakan secara global oleh hampir seluruh umat manusia, tidak dibatasi ras, suku, bangsa, bahkan agama sekalipun. Di kalangan muslim, bahkan ada banyak orang mengetahui tanggal hari ini dalam kalender Masehi, namun tidak tahu tanggal berapa jika dalam penanggalan Hijriah. Kalender Masehi bahkan menjadi rujukan negara-negara di dunia, dalam menetapkan tanggal bersejarah dan penting mereka.

Namun ternyata saya hanya satu dari sebagian orang yang berfikiran demikian. Karena ternyata hari ini, masih banyak yang mempolemikkan halal haramnya perayaan tahun baru Masehi karena dianggap sebagai hari besarnya agama tertentu.

Saya berpendapat, dalam memahami polemik ini, hendaknya disikapi dengan membedakan antara perayaan yang sifatnya seremonial keagamaan dengan kegiatan budaya. Sama seperti ketika memisahkan antara budaya dengan agama, yang dilakukan masyarakat Aceh dalam urusan mempertahankan adat istiadat tanpa mencampuradukkannya, meski ada pelesapan nilai-nilai agama di dalam budayanya.

Mengapa tahun baru disebut sebagai budaya? Karena ternyata, kalender Masehi digunakan oleh banyak orang di wilayah Indonesia dan diterima sebagai hal umum, untuk merepresentasikan periodeisasi waktu. Tahun baru adalah bagian dari kalender tersebut, dan diterima secara umum sebagai hari bermulanya periodeisasi waktu yang baru, menggunakan kalender yang baru. Sedangkan tahun baru sebagai seremonial agama adalah tahun barunya umat agama tertentu yang merayakan tahun baru sebagai bagian dari hari besar dalam agamanya. Dan kita tidak ikut merayakan hari besar agamanya. Hanya waktunya saja yang bersamaan. Yang tidak boleh dilakukan muslim adalah tahun baru yang dirayakan khusus untuk merayakan hari besar agama lain, dengan atribut, dan puja puji langsung kepada tuhan yang lain. Ini tidak boleh dilakukan. Mengenai kegiatan hura-hura, riya, yang demikian kiranya sudah jelas tidak boleh dikedepankan, karena Islam mengecam keras sifat-sifat yang demikian.

Terakhir, saya tidak hendak mengatakan bahwa saya menganjurkan merayakan tahun baru atau pun melarangnya, namun jika pun Anda merayakan, perhatikanlah nilainya.

2 Responses so far.

  1. aulia87 says:

    kalau mau menarik sejarah Masehi dan Hijriyah, maka mengingat pada masa Umar bin Khattab sehingga pelarangan yg bersifat membudaya itu alasan terperinci dari hulu sampai hilir. Sehingga muncul pelarangan, yg tidak lain adalah menghindari hura-hura yg berlebihan sehingga berujung pada kemaslahatan umat :)

  2. @aulia87
    Terima kasih tambahannya. Jika nanti saya berencana menilik dari sudut pandang historis dan membahas nilai lebih dalam, argumen itu bisa dipergunakan. :)

Leave a Reply